Senin, 19 Maret 2012

Hukum Waris 1


1.    Pengaruh Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka dalam hal ini berlaku asas “Lex Posterior Derogate Lex Priori “, yaitu bahwa undang- undang baru membatalkan undang- undang terdahulu sejauh undang- undang tersebut mengatur hal yang sama.
Dan sejak diberlakukannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut maka tidak diberlakukan lagi hukum perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata. Dan konsekuensinya adalah bagi orang- orang yang melakukan perkawinan sebelum diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 1974 mereka tunduk pada sistem hukum waris KUHPerdata (BW), dan bagi orang- orang yang melakukan perkawinan setelah adanya UU No 1 Tahun 1974 maka tidak diberlakukan lagi hukum waris menurut KUHPerdata.
Indonesia mengenal tiga macam sistem hukum waris sebagai hukum positif yaitu Sistem Hukum Waris KUH Perdata (BW), Sistem Hukum Waris Adat dan Sistem Hukum Waris Islam. Hal ini berdasarkan atas ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, secara yuridis yang dimaksud dengan peralihan yaitu berlaku sementara sepanjang belum ditentukan hukum yang baru atas dasar UUD 1945 sebagai Hukum Nasional. Sistem hukum waris positif saat ini hanya berlaku sementara atas dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, sampai terbentuk peraturan baru yang bersumber dan berdasarkan atas UUD 1945 dan Pancasila. Sebagai suatu sistem, hukum waris mempunyai hubungan yang bersifat sistemik dan sebagai akibat dari Sistem Hukum Keluarga dan dan Hukum Perkawinan. Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Kedudukan suami Isteri di dalam perkawinan dan Harta Benda Perkawinan yang berbeda dengan prinsip KUH Perdata (BW).
Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketiga Sistem Hukum Waris Positif posisinya mulai terlihat bersifat sementara, terutama Sistem Hukum Waris BW. Sebagai konsekuensinya, Hukum Perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata (BW) dinyatakan tidak berlaku lagi sejak saat di undangkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka Sistem Hukum Waris KUH Perdata (BW) hanya berlaku bagi orang yang semula tunduk kepada KUH Perdata (BW) yang melangsungkan perkawinannya sebelum di berlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, sedangkan mereka yang yang melakukan perkawinan seteleh di berlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak lagi diberlakukan ketentuan hukum waris menurut KUH Perdata (BW). Untuk Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat masih berlaku sebagai hukum positif karna secara historis kedua sistem tersebut telah lama hidup dan berlaku dalam masyarakat yang sama yaitu masyarakat Indonesia yang beragama Islam, khususnya dalam bidang Hukum waris kedua sistem tersebut memegang peranan penting dalam mewujudkan cita-cita hukum yaitu sebagai sumber hukum terbentuknya Hukum Nasional. Berbeda dengan posisi Sistem Hukum Waris KUH Perdata (BW), Sistem Hukum Waris Islam dan Sistem Hukum Waris Adat kedepan akan menjadi sumber hukum potensial dalam terbentuknya Hukum Waris Nasional.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan salah satu bentuk produk Hukum Nasional yang bersumber dan berdasarkan atas UUD 1945 dan Pancasila. Berkaitan dengan bidang hukum waris, maka dalam hal ini pembentuk Undang-undang melalui UU No. 1 Tahun 1974  melakukan perubahan politik hukum terhadap aspek hukum keluarga dan perkawinan.
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga, dan keluarga akan menjadi dasar pembentukan masyarakat nasional (basic sosial structure). Dengan di tetapkannya politik hukum di bidang hukum keluarga dan perkawinan maka prinsip-prinsip dasar keluarga yang di berlakukan secara nasional merupakan nilai baru yang menjadi arah dalam melakukan sosial engeneering. Perubahan yang dimaksud ialah perubahan masyarakat secara revolusioner yang berorientasi pada politik hukum nasional yaitu unifikasi hukum dan tidak adanya pergolongan penduduk dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara indonesia sehingga tidak lagi berorientasi pada politik hukum Pemerintahan Hindia Belanda yaitu pluralisme hukum dan adanya pergolongan penduduk di indonesia.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 merupakan bentuk unifikasi hukum berdasarkan politik hukum nasional dan di berlakukan bagi seluruh warga negara indonesia di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. secara normatif terjadi perubahan revolusioner dan mendasar terhadap sistem hukum perkawinan dan struktur hukum keluarga masyarakat Indonesia karena Undang-undang tersebut di berlakukan secara serentak bagi seluruh warga negara Indonesia sejak saat di berlakukan.
Dengan telah di berlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk yang beragama islam, maka para ulama membentuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hasil dari interpretasi hukum mengenai hukum keluarga dan perkawinan serta hukum waris dengan berlandaskan Inpres No. 1 Tahun 1991.

UU No. 1 tahun 1974 ini sangat berarti dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, karena selain menyelamatkan keberadaan Peradilan Agama sendiri, sejak disahkan UU No. 1 tahun 1974 tentanng Perkawinan jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang peraturan Pelaksanaanya, maka terbit pulalah ketentuan Hukum Acara di Peradilan Agama, biarpun baru sebagian kecil saja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menampak menjelaskan kedudukan Peradilan Agama dalam sistem peradilan di Indonesia. Hanya saja putusan dan penetapan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan sebelum ada pengukuhan dari Peradilan Umum.
Sebelum Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Hukum Waris Positif masih berorientasi pada politik hukum Pemerintah Hindia Belanda yaitu, adanya pluralisme hukum dan pergolongan penduduk. Satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara warisan adalah Pengadlan Negeri, opsi hukum atau choice of law terjadi karena golongan penduduk dari masyarakat Bumi Putera yang beragama Islam berada pada dua wilayah hukum, yaitu Hukum Islam dan Hukum Adat.
Jika mereka tidak menggunakan haknya untuk melakukan pilihan hukum maka oleh Pengadilan Negeri akan diterapkan Hukum Adat dan dalam pandangan Pemerintah Hindia  Belanda Hukum Islam bukan Undang-undang melainkan hanya bagian dari Hukum Adat. dalam hal ini para pihak dapat mengajukan permohonan pada hakim agar perkara warisnya di periksa dan di adili dengan menggunakan Hukum Islam. Pada waktu itu Pengadilan Agama hanya mempunyai kewenangan dalam aspek NTR (Nikah, Talak, dan Rujuk).
Dalam kaitannya dengan opsi hukum atau choice of law maka persyaratan yang harus di penuhi pada saat itu untuk adanya hak melakukan pilihan hukum ialah ;
1.    Semua pihak dalam perkara yang di ajukan harus beragama Islam, Hukum Waris Islam hanya di terapkan bagi orang-orang yang beragama Islam saja, jika salah satu pihak tidak beragama Islam maka dalam perkaranya akan diterapkan Hukum Waris Adat.
2.    Semua pihak sepakat perkara warisnya diperiksa dan diadili dengan Hukum Waris Islam. dalam hal ini perkara perdata oleh hukum diberikan pilihan hukum untuk memilih hukum yang merefleksikan rasa keadilannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar