Jumat, 27 April 2012

Hukum Internasional - klasifikasi dan organ FAO ( Food and Agriculture Organization )




Food and Agriculture Organization (FAO)


Food and Agriculture Organization (FAO) bermula terbentuk dari dilaksanakannya suatu konferensi United Nation Conference on Food and Agriculture yang berlangsung di Hotspring, Virginia, Amerika Serikat. Konferensi tersebut berlangsung atas inisiatif 44 negara yang dimana memutuskan untuk mendirikan sebuah organisasi pangan dan pertanian serta membentuk sebuah panitia khusus untuk menyusun rencana-rencana yang lebih mendetail. Konferensi tersebut tidak mempermasalahkan masalah-masalah konstitusional, yang pada akhirnya menghasilkan suatu dokumen tentang hal-hal substantif mengenai pangan dan pertanian. Dalam dokumen tersebut membahas hampir semua aspek kecuali mengenai kehutanan dan perikanan. Pembentukan organisasi tersebut ditujukan untuk lebih memperhatikan sektor pertanian sebagai sektor penting masyarakat pedesaan yang semakin kurang mendapat perhatian dan tersisihkan oleh industrialisasi.
Panitia khusus mengenai pangan dan pertanian yang telah dibentuk oleh konferensi Hotspring mempersiapkan anggaran dasar FAO dan 3 dokumen lainnya.
Pertama, usul untuk menggabungkan International Institute of Agriculture dengan FAO. Kedua, laporan khusus tentang kehutanan. Ketiga, naskah non-teknis yang menggambarkan tentang organisasi baru. Penandatanganan anggaran dasar danpembukaan konferensi FAO yang pertama dilaksanakan pada tanggal 16 oktober 1945 di Quebec City, Canada. Selanjutnya tanggal tersebut dijadikan dan diperingati sebagai hari berdirinya FAO, dengan mandat untuk meningkatkan tingkat nutrisi dan standar hidup yang layak, untuk memperbaiki produktifitas pertanian, serta untuk memperbaiki kondisi masyarakat di pedesaan. FAO awalnya bermarkas di Washington D.C. namun terhitung tanggal 26 November 2005 markasnya dipindahkan ke Roma.
Yang menjadi prioritas utama dari FAO adalah mendorong terjadinya sustainable agriculture and rural development. Ini merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan produksi makanan dan keamanan pangan atau food security dengan memelihara dan mengolah sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang, dengan mendorong dilakukannya pembangunan yang tidak merusak lingkungan, dengan teknik yang tepat dan cocok, secara ekonomi dapat dijalankan dan secara sosial dapat diterima.  Landasan kegiatan FAO dalam masalah pemenuhan kebutuhan pangan adalah Hak Asasi Manusia, dimana manusia senantiasa membutuhkan pangan untuk menjalani kehidupannya.
FAO juga menggalakan penanaman modal di bidang pertanian, perbaikan pengolahan tanah dan air, peningkatan hasil pertanian dan peternakan serta alih teknologi dan pengembangan riset petanian negara-negara yang sedang berkembang.
Organisasi ini mempromosikan pelestarian sumber-sumber alam, terutama sumber genetika tanaman serta penggunaan pupuk dan pestisida yang rasional, memerangi penyakit hewan, menggalakan pembangunan perikanan laut dan ait tawar, mempromosikan sumber energi baru yang bisa diperbaharui terutama energi untuk pedesaan dan mendorong pemanfaatan sumber hutan secara bijaksana.
Menurut Ensiclopedia Americana, setiap negara anggota FAO mempunyai kewajiban untuk meningkatkan gizi dan standar hidup masyarakatnya, meningkatkan produksi dan distribusi pangan serta produksi pertanian juga meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan. FAO memperlihatkan teknik baru untuk mengolah hasil panen para petani, memberi nasehat pada pemerintah bagaimana mencapai perdagangan internasional, khususnya dalam komoditas pertanian agar lebih stabil dan matang.
FAO merupakan organisasi badan yang berstatus semi otonom dan merupakan bagian integral dari PBB. Oleh karena itu, dalam melakukan tugas-tugasnya memiliki lembaga-lembaga yang dapat menentukan program-programnya dan memiliki administrasi serta sekretariatnya sendiri. FAO terdiri dari delapan bagian, yaitu:
Administration and Finance Agriculture, Economic and Social, Fisheries, Forestry, General Affairs and information, sustainable development and Technical Cooperation. Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya, FAO mempekerjakan 3700 anggota staf, yang terdiri dari 1400 profesional, dan 2300 staf pembantu umum, dengan menyediakan lima kantor regional, lima kantor sub regional, lima kantor liaison dan lebih dari 78 kantor di negara-negara anggota untuk memnuhi kebutuhan kantor pusat yang terletak di Roma.
FAO bertindak sebagai pemimpin dalam hal pembangunan pedesaan didalam sistem PBB. Tugasnya adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan dengan mempromosikan pembangunan pertanian, perbaikan gizi dan tercapainya food security. FAO juga merupakan pemimpin untuk membantu mengatasi masalah pertanian, kehutanan dan perikanan. FAO membentuk suatu forum bagi para anggotannya untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh setiap negara di bidang pertanian dan pangan. Dengan adanya peranan sentral dari pembangunan pertanian maka FAO dapat memobilisasi secara internasional dalam memberikan dana bantuan terhadap masalah pangan dan pertanian.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka FAO dapat diklasifikasikan sebagai suatu organisasi internasional. Menurut Teuku May Rudy secara terperinci penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam menurut segi tinjauan berdasarkan 8 hal, antara lain :
1)      Berdasarkan pada tujuan dan aktivitasnya maka FAO terklasifikasikan sebagai organisiasi yang bertujuan mendorong hubungan co-operative diantara anggotanya yang tidak sedang dalam konflik Negara sehingga dapat juga dikategorikan sebagai Organisasi Internasional antar pemerintah (IGO/International Government Organization).
2)      Menurut ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan keangotaan, FAO termasuk dalam Organisasi Internasional Global.
3)      Dan berdasar bidang kegiatan (operasional) organisasinya, FAO termasuk dalam bidang Ekonomi, lingkungan hidup, serta kesehatan.
4)      Menurut tujuan dan luas bidang operasinya, FAO termasuk dalam Organisasi Internasional khusus.
5)      Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatannya mengkategorikan FAO sebagai Organisasi Internasional Global-khusus.
6)      Menurut taraf kewenangan atau kekuasaannya FAO tergolong Organisasi Internasional Organisasi kerjasama (co-operative organization).
7)      Betuk dan pola kerjasamanya FAO disebut Kerjasama Fungsional (fuctional organization).
8)      Dan berdasarkan fungsinya maka FAO termasuk Organisasi administratif karena sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif.
ORGAN FAO ( Food and Agricultural Organization)
Sebagai sebuah organisasi internasional, FAO mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari: Conference, Council, Committess of the Council, Other 53 Intergovermental Bodies dan Secretariat (Hutcheson, 1995:144). FAO juga mempekerjakan 3700 anggota staf, yang terdiri dari 1400 profesional, dan 2300 staf pembantu umum, dengan menyediakan lima kantor regional, lima kantor sub regional, lima kantor liaison dan lebih dari 78 kantor di negara-negara anggota.
1.       Conference
Konferensi yang diselenggarakan FAO dihadiri oleh seluruh negara anggota dan negara peninjau, yang masing-masing diwakili oleh satu delegasi. Negara peninjau memiliki hak untuk berpartisipasi di dalam pembicaraan-pembicaraan konferensi akan tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih menduduki suatu jabatan serta tidak mempunyai hak suara. Setiap negara anggota dan negara peninjau dapat menunjuk pengganti, penasehat dan peninjau delegasi.
Konferensi dapat menentukan syarat-syarat keikutsertaan pengganti, peninjau dan penasehat delegasi dengan catatan tidak mempunyai hak suara kecuali dalam keikutsertaan pengganti, peninjau dan penasehat delegasi itu bertindak sebagai delegasi penuh. Setiap delegasi hanya boleh diwakili oleh satu negara anggota atau negara peninjau.
Konferensi dilaksanakan 2 tahun sekali dalam sidang-sidang biasa dan dapat juga dilaksanakan dalam sidang luar biasa apabila:
1.       Dalam sidang biasa, konferensi ditentukan dengan suara terbanyak untuk mengadakan sidang di tahun selanjutnya.
2.       Council memerintahkan demikian kepada Direktur Jenderal, jika paling sedikit sepertiga dari negara anggota memintanya.
Konferensi akan memilih pejabat-pejabat FAO, kecuali jika ditentukan lain di dalam anggaran dasar atau dalam keputusan konferensi.
Adapun fungsi dari konferensi itu sendiri adalah:
1.       Menetapkan kebijakan-kebijakan dan mengesahkan anggaran belanja organisasi, meneliti dan menilai semua kegiatan yang telah ditetapkan oleh anggaran dasar.
2.       Konferensi harus berpegang kepada ketentuan-ketentuan umum dan ketentuan-ketentuan keuangan organisasi.
3.       Konferensi dengan suara paling sedikit dua pertiga dari suara keseluruahan dapat membuat rekomendasi kepada negara anggota atau negara peninjau mengenai permintaan yang berhubungan dengan masalah pangan dan pertanian.
Di dalam konferensi, bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Inggris. Namun demikian tidak jarang bahasa lain pun dapat digunakan, seperti bahasa Arab, Cina, Perancis dan Spanyol.

2.       Council
Council merupakan organ eksekutif dari konferensi. Mereka bertemu paling tidak tiga kali, diantaranya ketika dilaksanakan konferensi (yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali). Council terdiri dari 49 negara anggota yang dipilih oleh konferensi.
Setiap negara anggota Council hanya memiliki satu perwakilan dan dapat menunjuk pengganti, peninjau dan penasehat perwakilan. Council menentukan syarat-syarat untuk keikutsertaan dalam proses persidangan bagi pengganti, peninjau dan penasehat dengan ketentuan bahwa keikutsertaan tersebut tidak mempunyai hak suara, kecuali dalam hal keikutsertaan pengganti, peninjau dan penasehat tersebut bertindak sebagai perwakilan.
Setiap perwakilan hanya boleh memiliki satu anggota Council. Masa jabatan dan persyaratan lain untuk anggota Council ditentukan dalam peraturan yang dibuat oleh konferensi. Konferensi menunjuk ketua Council yang independen. Council mempunyai wewenang mengenai hal-hal yang didelegasikan oleh konferensi. Tetapi konferensi tidak dapat memberikan wewenang mengenai hal-hal yang diatur di dalam keanggotaan, wewenang konferensi dan fungsi dari konferensi.
Council memilih pejabat-pejabatnya kecuali ketua dan tunduk pada semua keputusan konferensi serta peraturan dan prosedurnya. Semua pelaksanaan keputusan Council dibantu oleh komite-komite (Hutcheson, 1995:151). Adapun komite-komite yang dimiliki Council terdapat lima komite, yaitu:
1.       Committee on Comodity Problems (CCP)
CCP menangani masalah-masalah komoditi internasional yang berpengaruh pada produksi, pasar, konsumsi dan berhubungan dengan masalah-masalah ekonomi. CCP juga bertugas untuk melakukan survey atas situasi komoditi di dunia dan melaporkannya pada Council. CCP telah mendirikan kelompok-kelompok Intergovermental yang memperhatikan berbagai masalah yang berhubungan dengan komoditi-komoditi seperti: beras, coklat, gandum, pisang, anggur dan lain-lain. CCP juga telah mendirikan Consultative Subcommittee on Surplus Disposals (CSD). CSD mengadakan pertemuan rutin di Washington untuk merundingkan akibat pasar komersil dari penjualan produk-produk pertanian baik sebagai bantuan ataupun berdasarkan konsesi harga.
2.       Committee on Fisheries (COFI)
COFI membahas kerja organisasi di dalam bidang perikanan. COFI juga melakukan peninjauan umum secara berkala atas masalah-masalah perikanan dalam skala internasional, menambahkan solusi-solusi positif, mendiskusikan masalah-masalah yang berkaitan dengan perikanan dan membuat rekomendasi pemecahan masalah yang memungkinkan.
3.       Committee on Forestry (COFO)
COFO membahas kerja organisasi di dalam bidang kehutanan. COFO juga melakukan peninjauan umum secara berkala atas masalah-masalah kehutanan dalam skala internasional, menambahkan solusi-solusi positif, mendiskusikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehutanan dan membuat rekomendasi pemecahan masalah yang memungkinkan.
4.       Committee on Agriculture (COAG)
COAG membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan pertanian dan melaporkannya kepada Council atau memberikan masukan kepada Direktur Jenderal. COAG melakukan penilaian dan peninjauan umum secara berkala atas masalah-masalah pertanian, memberi masukan pada Council melalui program-program kerja organisasi jangka panjang dan menengah dalam bidang pertanian tertentu serta pengimplementasiannya.
5.       Committee on Food Security (CFS)
Komite ini melakukan review berkelanjutan atas permintaan, penawaran dan persediaan bahan-bahan makanan dasar. CFS melakukan evaluasi secara periodik dari pemenuhan bahan makanan untuk keperluan domestik suatu negara dan pasar dunia pada saat ini dan masa akan datang. CFS juga membahas langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah suatu negara dalam mengimplementasikan aturan internasional untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi dalam hal menjamin pemenuhan suplai makanan agar dapat memenuhi minimum ketahanan pangan dunia.
Selain dari lima komite utama, Council juga memilki tiga komite kecil yang memperhatikan masalah pengelolaan. Komite-komite tersebut membantu Council dalam melakukan pekerjaannya. Komite-komite tersebut adalah:
·         The Programme Committee
·         The Finance Committee
·         The Committee on Constitutional and Legal Matters
3.       Direktur Jendral
Dirjen dalam organisasi dipilih melalui konferensi untuk masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali pada konferensi berikutnya. Pemilihan Dirjen harus dilaksanakan berdasarkan anggaran dasar sebelum masa jabatan Dirjen berakhir. Dirjen mempunyai kekuatan dan wewenang penuh dalam melaksanakan tugas organisasi. Dirjen terpilih harus berpartisipasi dalam setiap konferensi akan tetapi tidak memiliki hak suara dalam melaksanakan tindakan sesuai dengan permasalahan yang ada.
4.       Staf Organisasi
Staf organisasi dipilih oleh Direktur Jenderal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan konferensi. Staf bertanggung jawab kepada Dirjen dan tanggung jawab mereka secara khusus sangat luas serta mereka tidak menerima atau mendapatkan perintah dari luar wewenang organisasi. Para anggota staf memiliki atau mendapatkan kekebalan dan fasilitas dimana mereka memiliki kedudukan yang sama dengan staf-staf yang lain dari organisasi internasional lainnya.
5.       Keanggotaan
Keanggotaan FAO berjumlah 184, yang terdiri dari 183 negara dan 1 organisasi Uni Eropa.
Jumlah anggota FAO adalah sebagai berikut:
·         Kawasan Afrika berjumlah 48 negara, dan menduduki 9 kursi di dalam Council.
·         Kawasan Asia berjumlah 22 negara, dan menduduki 9 kursi di dalam Council.
·         Kawasan Eropa berjumlah 43 negara, dan menduduki 10 kursi di dalam Council.
·         Amerika Latin dan Carribian berjumlah 33 negara, dan menduduki 9 kursi di dalam Council.
·         Wilayah Near East berjumlah 21 negara, dan menduduki 6 kursi di dalam Council.
·         Negara-negara di Amerika Utara berjumlah 2 negara, dan menduduki 2 kursi di dalam Council.
·         Negara-negara di wilayah South-west Pasific berjumlah 14 negara, dan menduduki 1 kursi di dalam Council.
Penerimaan anggota baru ditentukan oleh konferensi yang dihadiri oleh sebagaian besar negara anggota dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah negara yang hadir. Penerimaan anggota baru tersebut berdasarkan pengajuan proposal untuk menjadi negara anggota organisasi yang dilampiri pernyataan bahwa akan menerima semua kewajiban yang ditentukan dalam anggaran dasar organisasi.
Terdapat dua kategori keanggotaan dalam FAO, yaitu:
1.       Original Members
Yaitu negara-negara yang telah menerima konstitusi FAO dengan menyampaikan instrument of acceptance.
2.       Associate Members
Yaitu negara anggota FAO yang berada pada saat suatu wilayah atau sekumpulan wilayah tertentu yang secara individual tidak sanggup mengadakan Hubungan Internasional.

1 komentar: