Food and Agriculture Organization (FAO)
Food and
Agriculture Organization (FAO) bermula terbentuk dari dilaksanakannya suatu
konferensi United Nation Conference on Food and Agriculture yang berlangsung di
Hotspring, Virginia, Amerika Serikat. Konferensi tersebut berlangsung atas inisiatif
44 negara yang dimana memutuskan untuk mendirikan sebuah organisasi pangan dan
pertanian serta membentuk sebuah panitia khusus untuk menyusun rencana-rencana
yang lebih mendetail. Konferensi tersebut tidak mempermasalahkan
masalah-masalah konstitusional, yang pada akhirnya menghasilkan suatu dokumen
tentang hal-hal substantif mengenai pangan dan pertanian. Dalam dokumen
tersebut membahas hampir semua aspek kecuali mengenai kehutanan dan perikanan.
Pembentukan organisasi tersebut ditujukan untuk lebih memperhatikan sektor
pertanian sebagai sektor penting masyarakat pedesaan yang semakin kurang mendapat
perhatian dan tersisihkan oleh industrialisasi.
Panitia khusus
mengenai pangan dan pertanian yang telah dibentuk oleh konferensi Hotspring
mempersiapkan anggaran dasar FAO dan 3 dokumen lainnya.
Pertama, usul
untuk menggabungkan International Institute of Agriculture dengan FAO. Kedua,
laporan khusus tentang kehutanan. Ketiga, naskah non-teknis yang menggambarkan
tentang organisasi baru. Penandatanganan anggaran dasar danpembukaan konferensi
FAO yang pertama dilaksanakan pada tanggal 16 oktober 1945 di Quebec City,
Canada. Selanjutnya tanggal tersebut dijadikan dan diperingati sebagai hari
berdirinya FAO, dengan mandat untuk meningkatkan tingkat nutrisi dan standar hidup
yang layak, untuk memperbaiki produktifitas pertanian, serta untuk memperbaiki kondisi
masyarakat di pedesaan. FAO awalnya bermarkas di Washington D.C. namun terhitung
tanggal 26 November 2005 markasnya dipindahkan ke Roma.
Yang menjadi
prioritas utama dari FAO adalah mendorong terjadinya sustainable agriculture
and rural development. Ini merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan
produksi makanan dan keamanan pangan atau food security dengan memelihara dan
mengolah sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan
baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang, dengan mendorong
dilakukannya pembangunan yang tidak merusak lingkungan, dengan teknik yang
tepat dan cocok, secara ekonomi dapat dijalankan dan secara sosial dapat diterima.
Landasan kegiatan FAO dalam masalah
pemenuhan kebutuhan pangan adalah Hak Asasi Manusia, dimana manusia senantiasa
membutuhkan pangan untuk menjalani kehidupannya.
FAO juga
menggalakan penanaman modal di bidang pertanian, perbaikan pengolahan tanah dan
air, peningkatan hasil pertanian dan peternakan serta alih teknologi dan
pengembangan riset petanian negara-negara yang sedang berkembang.
Organisasi ini
mempromosikan pelestarian sumber-sumber alam, terutama sumber genetika tanaman
serta penggunaan pupuk dan pestisida yang rasional, memerangi penyakit hewan,
menggalakan pembangunan perikanan laut dan ait tawar, mempromosikan sumber
energi baru yang bisa diperbaharui terutama energi untuk pedesaan dan mendorong
pemanfaatan sumber hutan secara bijaksana.
Menurut
Ensiclopedia Americana, setiap negara anggota FAO mempunyai kewajiban untuk
meningkatkan gizi dan standar hidup masyarakatnya, meningkatkan produksi dan
distribusi pangan serta produksi pertanian juga meningkatkan taraf hidup masyarakat
pedesaan. FAO memperlihatkan teknik baru untuk mengolah hasil panen para petani,
memberi nasehat pada pemerintah bagaimana mencapai perdagangan internasional,
khususnya dalam komoditas pertanian agar lebih stabil dan matang.
FAO merupakan
organisasi badan yang berstatus semi otonom dan merupakan bagian integral dari PBB.
Oleh karena itu, dalam melakukan tugas-tugasnya memiliki lembaga-lembaga yang
dapat menentukan program-programnya dan memiliki administrasi serta
sekretariatnya sendiri. FAO terdiri dari delapan bagian, yaitu:
Administration
and Finance Agriculture, Economic and Social, Fisheries, Forestry, General
Affairs and information, sustainable development and Technical Cooperation.
Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya, FAO mempekerjakan 3700 anggota staf,
yang terdiri dari 1400 profesional, dan 2300 staf pembantu umum, dengan
menyediakan lima kantor regional, lima kantor sub regional, lima kantor liaison
dan lebih dari 78 kantor di negara-negara anggota untuk memnuhi kebutuhan kantor
pusat yang terletak di Roma.
FAO bertindak
sebagai pemimpin dalam hal pembangunan pedesaan didalam sistem PBB. Tugasnya
adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan dengan mempromosikan
pembangunan pertanian, perbaikan gizi dan tercapainya food security. FAO juga
merupakan pemimpin untuk membantu mengatasi masalah pertanian, kehutanan dan
perikanan. FAO membentuk suatu forum bagi para anggotannya untuk memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi oleh setiap negara di bidang pertanian dan
pangan. Dengan adanya peranan sentral dari pembangunan pertanian maka FAO dapat
memobilisasi secara internasional dalam memberikan dana bantuan terhadap
masalah pangan dan pertanian.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka FAO dapat diklasifikasikan
sebagai suatu organisasi internasional. Menurut Teuku May Rudy secara
terperinci penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam menurut
segi tinjauan berdasarkan 8 hal, antara lain :
1)
Berdasarkan pada tujuan dan aktivitasnya maka
FAO terklasifikasikan sebagai organisiasi yang bertujuan mendorong hubungan
co-operative diantara anggotanya yang tidak sedang dalam konflik Negara sehingga
dapat juga dikategorikan sebagai Organisasi Internasional antar pemerintah
(IGO/International Government Organization).
2)
Menurut ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan
keangotaan, FAO termasuk dalam Organisasi Internasional Global.
3)
Dan berdasar bidang kegiatan (operasional)
organisasinya, FAO termasuk dalam bidang Ekonomi, lingkungan hidup, serta
kesehatan.
4)
Menurut tujuan dan luas bidang operasinya, FAO
termasuk dalam Organisasi Internasional khusus.
5)
Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatannya
mengkategorikan FAO sebagai Organisasi Internasional Global-khusus.
6)
Menurut taraf kewenangan atau kekuasaannya FAO
tergolong Organisasi Internasional Organisasi kerjasama (co-operative
organization).
7)
Betuk dan pola kerjasamanya FAO disebut
Kerjasama Fungsional (fuctional organization).
8)
Dan berdasarkan fungsinya maka FAO termasuk
Organisasi administratif karena sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan teknis
secara administratif.
ORGAN FAO ( Food and Agricultural Organization)
Sebagai sebuah
organisasi internasional, FAO mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari: Conference, Council, Committess of the
Council, Other 53 Intergovermental Bodies dan Secretariat (Hutcheson, 1995:144).
FAO juga mempekerjakan 3700 anggota staf, yang terdiri dari 1400 profesional,
dan 2300 staf pembantu umum, dengan menyediakan lima kantor regional, lima
kantor sub regional, lima kantor liaison dan lebih dari 78 kantor di
negara-negara anggota.
1. Conference
Konferensi
yang diselenggarakan FAO dihadiri oleh seluruh negara anggota dan negara
peninjau, yang masing-masing diwakili oleh satu delegasi. Negara peninjau memiliki
hak untuk berpartisipasi di dalam pembicaraan-pembicaraan konferensi akan tetapi
tidak mempunyai hak untuk dipilih menduduki suatu jabatan serta tidak mempunyai
hak suara. Setiap negara anggota dan negara peninjau dapat menunjuk pengganti,
penasehat dan peninjau delegasi.
Konferensi
dapat menentukan syarat-syarat keikutsertaan pengganti, peninjau dan penasehat
delegasi dengan catatan tidak mempunyai hak suara kecuali dalam keikutsertaan
pengganti, peninjau dan penasehat delegasi itu bertindak sebagai delegasi
penuh. Setiap delegasi hanya boleh diwakili oleh satu negara anggota atau negara
peninjau.
Konferensi
dilaksanakan 2 tahun sekali dalam sidang-sidang biasa dan dapat juga
dilaksanakan dalam sidang luar biasa apabila:
1.
Dalam sidang biasa, konferensi ditentukan dengan
suara terbanyak untuk mengadakan sidang di tahun selanjutnya.
2.
Council memerintahkan demikian kepada Direktur
Jenderal, jika paling sedikit sepertiga dari negara anggota memintanya.
Konferensi
akan memilih pejabat-pejabat FAO, kecuali jika ditentukan lain di dalam
anggaran dasar atau dalam keputusan konferensi.
Adapun fungsi dari konferensi itu sendiri adalah:
1.
Menetapkan kebijakan-kebijakan dan mengesahkan
anggaran belanja organisasi, meneliti dan menilai semua kegiatan yang telah
ditetapkan oleh anggaran dasar.
2.
Konferensi harus berpegang kepada
ketentuan-ketentuan umum dan ketentuan-ketentuan keuangan organisasi.
3.
Konferensi dengan suara paling sedikit dua
pertiga dari suara keseluruahan dapat membuat rekomendasi kepada negara anggota
atau negara peninjau mengenai permintaan yang berhubungan dengan masalah pangan
dan pertanian.
Di
dalam konferensi, bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Inggris. Namun
demikian tidak jarang bahasa lain pun dapat digunakan, seperti bahasa Arab, Cina,
Perancis dan Spanyol.
2. Council
Council
merupakan organ eksekutif dari konferensi. Mereka bertemu paling tidak tiga
kali, diantaranya ketika dilaksanakan konferensi (yang dilaksanakan setiap dua
tahun sekali). Council terdiri dari 49 negara anggota yang dipilih oleh
konferensi.
Setiap
negara anggota Council hanya memiliki satu perwakilan dan dapat menunjuk pengganti,
peninjau dan penasehat perwakilan. Council menentukan syarat-syarat untuk
keikutsertaan dalam proses persidangan bagi pengganti, peninjau dan penasehat dengan
ketentuan bahwa keikutsertaan tersebut tidak mempunyai hak suara, kecuali dalam
hal keikutsertaan pengganti, peninjau dan penasehat tersebut bertindak sebagai perwakilan.
Setiap
perwakilan hanya boleh memiliki satu anggota Council. Masa jabatan dan
persyaratan lain untuk anggota Council ditentukan dalam peraturan yang dibuat oleh
konferensi. Konferensi menunjuk ketua Council yang independen. Council mempunyai
wewenang mengenai hal-hal yang didelegasikan oleh konferensi. Tetapi konferensi
tidak dapat memberikan wewenang mengenai hal-hal yang diatur di dalam keanggotaan,
wewenang konferensi dan fungsi dari konferensi.
Council
memilih pejabat-pejabatnya kecuali ketua dan tunduk pada semua keputusan
konferensi serta peraturan dan prosedurnya. Semua pelaksanaan keputusan Council
dibantu oleh komite-komite (Hutcheson, 1995:151). Adapun komite-komite yang
dimiliki Council terdapat lima komite, yaitu:
1.
Committee on Comodity Problems (CCP)
CCP menangani masalah-masalah komoditi internasional
yang berpengaruh pada produksi, pasar, konsumsi dan berhubungan dengan
masalah-masalah ekonomi. CCP juga bertugas untuk melakukan survey atas situasi
komoditi di dunia dan melaporkannya pada Council. CCP telah mendirikan kelompok-kelompok
Intergovermental yang memperhatikan berbagai masalah yang berhubungan dengan
komoditi-komoditi seperti: beras, coklat, gandum, pisang, anggur dan lain-lain.
CCP juga telah mendirikan Consultative Subcommittee on Surplus Disposals (CSD).
CSD mengadakan pertemuan rutin di Washington untuk merundingkan akibat pasar
komersil dari penjualan produk-produk pertanian baik sebagai bantuan ataupun
berdasarkan konsesi harga.
2.
Committee on Fisheries (COFI)
COFI membahas kerja organisasi di dalam bidang
perikanan. COFI juga melakukan peninjauan umum secara berkala atas
masalah-masalah perikanan dalam skala internasional, menambahkan solusi-solusi
positif, mendiskusikan masalah-masalah yang berkaitan dengan perikanan dan membuat
rekomendasi pemecahan masalah yang memungkinkan.
3.
Committee on Forestry (COFO)
COFO membahas kerja organisasi di dalam bidang
kehutanan. COFO juga melakukan peninjauan umum secara berkala atas
masalah-masalah kehutanan dalam skala internasional, menambahkan solusi-solusi
positif, mendiskusikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehutanan dan
membuat rekomendasi pemecahan masalah yang memungkinkan.
4.
Committee on Agriculture (COAG)
COAG membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan
pertanian dan melaporkannya kepada Council atau memberikan masukan kepada
Direktur Jenderal. COAG melakukan penilaian dan peninjauan umum secara berkala atas
masalah-masalah pertanian, memberi masukan pada Council melalui program-program
kerja organisasi jangka panjang dan menengah dalam bidang pertanian tertentu
serta pengimplementasiannya.
5.
Committee on Food Security (CFS)
Komite ini melakukan review berkelanjutan atas permintaan,
penawaran dan persediaan bahan-bahan makanan dasar. CFS melakukan evaluasi
secara periodik dari pemenuhan bahan makanan untuk keperluan domestik suatu negara
dan pasar dunia pada saat ini dan masa akan datang. CFS juga membahas
langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah suatu negara dalam mengimplementasikan
aturan internasional untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi
dalam hal menjamin pemenuhan suplai makanan agar dapat memenuhi minimum
ketahanan pangan dunia.
Selain
dari lima komite utama, Council juga memilki tiga komite kecil yang memperhatikan
masalah pengelolaan. Komite-komite tersebut membantu Council dalam melakukan
pekerjaannya. Komite-komite tersebut adalah:
·
The Programme Committee
·
The Finance Committee
·
The Committee on Constitutional and Legal
Matters
3. Direktur Jendral
Dirjen
dalam organisasi dipilih melalui konferensi untuk masa jabatan 6 tahun dan
dapat dipilih kembali pada konferensi berikutnya. Pemilihan Dirjen harus dilaksanakan
berdasarkan anggaran dasar sebelum masa jabatan Dirjen berakhir. Dirjen
mempunyai kekuatan dan wewenang penuh dalam melaksanakan tugas organisasi.
Dirjen terpilih harus berpartisipasi dalam setiap konferensi akan tetapi tidak memiliki
hak suara dalam melaksanakan tindakan sesuai dengan permasalahan yang ada.
4. Staf Organisasi
Staf
organisasi dipilih oleh Direktur Jenderal sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan dalam peraturan konferensi. Staf bertanggung jawab kepada Dirjen dan
tanggung jawab mereka secara khusus sangat luas serta mereka tidak menerima atau
mendapatkan perintah dari luar wewenang organisasi. Para anggota staf memiliki
atau mendapatkan kekebalan dan fasilitas dimana mereka memiliki kedudukan yang
sama dengan staf-staf yang lain dari organisasi internasional lainnya.
5. Keanggotaan
Keanggotaan FAO
berjumlah 184, yang terdiri dari 183 negara dan 1 organisasi Uni Eropa.
Jumlah anggota
FAO adalah sebagai berikut:
·
Kawasan Afrika berjumlah 48 negara, dan
menduduki 9 kursi di dalam Council.
·
Kawasan Asia berjumlah 22 negara, dan menduduki
9 kursi di dalam Council.
·
Kawasan Eropa berjumlah 43 negara, dan menduduki
10 kursi di dalam Council.
·
Amerika Latin dan Carribian berjumlah 33 negara,
dan menduduki 9 kursi di dalam Council.
·
Wilayah Near East berjumlah 21 negara, dan
menduduki 6 kursi di dalam Council.
·
Negara-negara di Amerika Utara berjumlah 2
negara, dan menduduki 2 kursi di dalam Council.
·
Negara-negara di wilayah South-west Pasific
berjumlah 14 negara, dan menduduki 1 kursi di dalam Council.
Penerimaan
anggota baru ditentukan oleh konferensi yang dihadiri oleh sebagaian besar
negara anggota dan disetujui oleh dua pertiga dari jumlah negara yang hadir.
Penerimaan anggota baru tersebut berdasarkan pengajuan proposal untuk menjadi
negara anggota organisasi yang dilampiri pernyataan bahwa akan menerima semua
kewajiban yang ditentukan dalam anggaran dasar organisasi.
Terdapat
dua kategori keanggotaan dalam FAO, yaitu:
1.
Original Members
Yaitu negara-negara yang telah menerima konstitusi FAO
dengan menyampaikan instrument of acceptance.
2.
Associate Members
Yaitu negara anggota FAO yang berada pada saat suatu
wilayah atau sekumpulan wilayah tertentu yang secara individual tidak sanggup mengadakan
Hubungan Internasional.